FAQ

BRI KPR

BRI KPR adalah kredit kepemilikan rumah (KPR) Bank BRI yang diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah tinggal/ apartemen/ ruko/ rukan, baik melalui developer atau tidak.

Apa Service dan Fitur yang Ditawarkan Bank BRI dalam Portal ini?

Selain penawaran KPR spesial , Bank BRI turut hadir memberikan referensi properti terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda melalui kerjasama dengan Website Rumah123 sebagai bentuk pelayanan penuh kami untuk Anda.

Bagaimana Jika Tertarik dengan Properti yang ada di dalam Listing?

Tim dari Bank BRI dan Rumah123 akan membantu anda lebih lanjut apabila Anda tertarik dengan properti yang ada di website BRI KPR. Silahkan isi data diri Anda, maka kami akan segera menghubungi Anda.

Bagaimana Jika Belum menemukan Properti yang Sesuai di dalam Semua Listing Tersedia?

Jangan khawatir, tim Bank BRI dan Rumah123 akan sepenuhnya membantu Anda dalam menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda. Silahkan klik “Hubungi Sekarang” dan isi data Anda dengan benar, maka kami akan segera menghubungi Anda.

Prosedur dan dan Syarat Lelang BRI

  1. Cari aset sesuai lokasi, harga dan preferensi keinginanmu. Dapat dengan
    melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.
  2. Pilih asset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan kalkulator KPR.
  3. Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut petugas BRI yang mengelola aset tersebut, dimana nomor Whatsapp dapat secara langsung diklik di halaman aset.
  4. Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.
  5. Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan di link berikut: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
  6. Apabila pada detail asset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.
  7. Penjualan damai merupakan mekanisme penjualan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
  8. Pastikan dokumen aset tersebut sudah sesuai dan valid.
  9. Melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan